Skip to content
Senin, Maret 8, 2021
Terbaru:
  • Pohon Tumbang Pasirian
  • DESTANA Selok Anyar Pasirian
  • Kegiatan Audensi bersama Senkom Polri
  • Cuaca Ekstrem Menyebabkan Pohon Tumbang
  • Trauma Healing Bagi Adek Adek Dampak Erupsi Semeru
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang

Tanggap Tangkas Tangguh

  • Home
  • BPBD
    • Struktur BPBD
    • TUPOKSI BPBD
  • Kebencanaan
    • Kekeringan
    • Gempa
    • Karhutlah
    • Tanah Longsor
    • Orang Hilang dan Pertolongan
    • Cuaca Ekstrim
    • Banjir
    • Abrasi dan Gelombang Tinggi
    • Kebakaran Bangunan
  • SAKIP
  • EDUKASI

Gempa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pohon Tumbang Pasirian
  • DESTANA Selok Anyar Pasirian
  • Kegiatan Audensi bersama Senkom Polri
  • Cuaca Ekstrem Menyebabkan Pohon Tumbang
  • Trauma Healing Bagi Adek Adek Dampak Erupsi Semeru

Komentar Terbaru

  • admin pada Dokumen KRB Lumajang
  • rokhman pada Dokumen KRB Lumajang

Arsip

  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020

Kategori

  • BPBD
  • e-book
  • KRR (Kedaruratan Rehab dan Renkon)
    • Evakuasi
    • Kebencanaan
      • Banjir
      • Cuaca Ekstrim
      • Gunung Meletus
      • Kebakaran bangunan
      • Tanah Longsor
  • PKL (Pencegahan KEsiapsiagaan dan Logistik)
    • Social
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

Recent

  • Pohon Tumbang Pasirian
  • DESTANA Selok Anyar Pasirian
  • Kegiatan Audensi bersama Senkom Polri
  • Cuaca Ekstrem Menyebabkan Pohon Tumbang

Kategori

  • Banjir (3)
  • BPBD (22)
  • Cuaca Ekstrim (13)
  • e-book (2)
  • Evakuasi (6)
  • Gunung Meletus (2)
  • Kebakaran bangunan (3)
  • Kebencanaan (29)
  • KRR (Kedaruratan Rehab dan Renkon) (9)
  • PKL (Pencegahan KEsiapsiagaan dan Logistik) (20)
  • Social (18)
  • Tanah Longsor (3)
  • Uncategorized (9)

Gallery

Hak Cipta © 2021 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang. Keseluruhan Hak Cipta.
Tema: ColorMag oleh ThemeGrill. Dipersembahkan oleh WordPress.