SEJARAH BADAN PENANGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Seiring dengan maraknya peristiwa kebencanaan yang terjadi di Indonesia, Pemerintah pada tanggal 26 April 2007 telah menerbitkan Undang – Undang tentang penanggulangan bencana yaitu UU No. 24 Tahun 2007. Undang – Undang ini mengatur mengenai pokok – pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh.
Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang adalah Peramgkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk penanggulangan bencana. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang.
Sebelum terbentuk BPBD Lumajang pelaksanaan kebencanaan berdasar responsif (ketika ada bencana melakukan penanganan bencana) namun setelah terbentuk BPBD Kabupaten Lumajang pelaksanaan sudah bersifat Prefentif (Pra Bencana, Saat Bencana dan Setelah bencana)
Untuk menjalankan tugasnya, BPBD Kabupaten Lumajang mempunyai 3 bidang, yaitu
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang dengan demikian merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta merupakan bentuk tanggung jawab dalam penanganan bencana, baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non alam yang dilaksanakan secara terencana, antisipatif, terpadu, serta menyeluruh, di lingkup Kabupaten Lumajang.